Prinsip, Hukum, Risiko, dan Jenis-jenis Kontrak Asuransi

Prinsip Asuransi
Asuransi merupakan salah satu cara mengurangi risiko dengan mengumpulkan dana dari badan usaha (eksposur) untuk membayar kerugian yang mungkin akan terjadi. Dengan begitu, badan usaha dan diasuransikan akan terlindung dari risiko kerugian yang tidak pasti, dimana besarnya kerugian tersebut dapat memberikan efek serius bagi badan usaha atau perusahaan.

Agar risiko dapat diasuransikan, risiko tersebut harus memenuhi peraturan tertentu yang dibuat oleh perusahaan asuransi. Asuransi berperan sebagai perantara keuangan dan menjadi bagian utama dari industri jasa keuangan. Asuransi adalah pilihan bagi setiap masyarakat, jadi bukan merupakan hal wajib. Masyarakat dapat mengatasi sendiri kerugian di masa depan dengan menabung dan menghemat pengeluaran.

Hal-hal yang dapat diasuransikan
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan oleh perusahaan swasta memiliki tujuh karekteristik berikut ini:

  1. Sebagian besar jumlah eksposur yang serupa: Karena asuransi beroperasi dengan mengumpulkan sumber daya, mayoritas kebijakan asuransi diperuntukkan bagi perusahaan besar, yang membuat perusahaan asuransi mendapatkan manfaat dari undang-undang yang bisa memperkirakan kerugian sebenarnya. Terkecuali untuk kasus Lloyd's of London, yang terkenal mengasuransikan kehidupan dan kesehatan aktor, atlet, dan orang terkenal lainnya. Tapi, semua eksposur memiliki karakteristik tersendiri yang menyebabkan jumlah premi yang dibayarkan berbeda-beda.
  2. Kerugian pasti: Kerugian sulit untuk diketahui kapan datangnya, dimana tempatnya, dan apa penyebabnya. Contohnya adalah kematian seseorang yang memiliki asuransi jiwa. Kebakaran, kecelakaan mobil, dan kecelakaan saat bekerja adalah beberapa contoh kerugian tidak pasti. Sedangkan untuk kerugian lain mungkin hanya pasti dalam teorinya saja berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya tidak pasti. Misalnya penyakit akibat bekerja penyebab spesifik seperti tempat,  dan waktu tidak bisa diidentifikasi secara pasti. Untuk bisa diasuransikan maka suatu penyakit hasrus bisa diddentifikasi secara pasti kapan datangnya, dimana tempatnya dan apa penyebabnya.
  3. Kerugian yang tidak disengaja: Kejadian yang membuat seseorang mengajukan klaim asuransi haruslah kebetulan, atau setidaknya di luar perkiraan penerima polis asuransi. kerugiannya harus murni tanpa ada unsur kesengajaan dan menimbulkan biaya yang cukup besar. Peristiwa spekulatif seperti risiko bisnis biasa dan membeli tiket lotre tidak bisa diasuransikan. 
  4. Kerugian besar: jumlah kerugian haruslah cukup besar bagi pemegang polis asuransi. Premi asuransi harus memenuhi biaya kerugian, biaya penerbitan dan administrasi polis, penyesuaian kerugian, dan jumlah modal yang diperlukan yang mampu dibayar oleh perusahaan asuransi. Untuk kerugian kecil, biaya yang terkhir mungkin jumlahnya beberapa kali lebih besar dari perkiraan kerugian. Jadi, hampir tidak ada gunanya membayar biaya tersebut, kecuali perlindungan yang disediakan sangat memebantu pembeli asuransi.  
  5. Harga Premi Terjangkau: Jika kemungkinan kejadian yang diasuransikan risikonya sangat tinggi, atau biaya gantinya sangat besar, akan menyebabkan biaya premi lebih besar dibandingkan dengan jumlah perlindungan yang ditawarkan, oleh karena tidak mungkin polias asuransi ini dapat terlbeli meskipun sudah ditawarkan sekalipun. Selain itu, karena profesi akuntansi umumnya mengakui standar akuntansi keuangan, bahwa premi tidak boleh besar karena tidak ada alasan kuat yang membuat perusahaan asuransi mengalami kerugian yang signifikan. Jika tidak ada kemungkinan kerugian pada perusahaan asuransi maka transaksi bisa menjadi salah satu bentuk assuransi, tapi tidak untuk substansinya (menurut Standar Akuntansi Keuangan US nomor 113: “Akuntansi dan Pelaporan untuk Reasuransi Jangka Pendek dan Jangka Panjang)
  6.  Kerugian yang bisa dihitung: ada dua hal yang harus bisa diperkirakan, jika secara tidak formal dapat dihitung, yaitu: kemungkinan rugi, dan biaya kehadiran. Kemungkinan kerugian umumnya merupikan hal yang bisa didapatkan dari pengalaman, dimana biaya memiliki peran lebih dengan kemampuan pada orang berakal dalam kepemilikan kopian polis asuransi dan bukti kerugian yang terhubung dengan klaim yang dihadirkan atas polis tersebut untuk membuat suatu alasan dana evaluasi objektif dari jumlah kerugian yang bisa dipulihkan sebagai hasil klaim terebut.
  7. Risiko kerugian atas bencana: kerugian asuransi biasanya bersifat independen dan tanpa-bencana, artinya bahwa kerugian tidak terjadi sekali seumur hidup dan kerugian seseorang tidak cukup parah untuk membangkrutkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi bisa membatasi eksposurnya pada kerugian dari suatu kejadian dari modanya. Modal membatasi kemampuan perusahaan asuransi untuk menjual asuransi gempa dan asuransi angin ribut di daerah berbadai. Di Amerika Serikat, risiko banjir diasuransikan oleh pemerintah. Dalam asuransi kebakaran komersial, mungkin ditemukan sebuah properti yang mengungkap total nilainya dalam kelebihan membatasi modal perusahaan asuransi. seperti properti yang umumnya disebarkan pada beberapa perusahaan asuransi, atau diasuransikan oleh sebuah perusahaan asuransi yang menggabungkan risiko pada pasar reasuransi.    


Hukum Asuransi
Saat perusahaan mengasuransikan entitas individual, akan ada persyaratan dan regulasi hukum. Beberapa hukum yang mengatur prinsip asuransi diantaranya:

  1. Ganti rugi: perusahaan asuransi mengganti rugi, atau mengkompensasi, penerima asuransi dalam kejadian kerugian tertentu pada kepentingan penerima polis asuransi.
  2. Manfaat Asuransi: seperti yang dinyatakan dalam buku-buku studi dalam The Chartered Insurance Institute, perusahaan asuransi tidak memiliki hak pemulihan dari pihak yang menyebabkan cedera dan untuk mengkompensasi penerima polis asuransi terlepas dari fakta bahwa tertanggung telah menuntut pihak yang lalai atas kerusakan.
  3. Bunga Asuransi: tertanggung biasanya langsung menderita kerugian. Kepentingan asuransi harus ada di saat asuransi properti atau asuransi pada seseorang dilibatkan. Konsep ini mewajibkan tertanggung memiliki “saham” dalam kerugian atau kerusakan pada kehidupan atau properti yang diasuransikan. Adanya “saham” ditentukan oleh jenis asuransi yang terlibat dan kepemilikan properti atau hubungan antar orang. Persyaratan kepentingan asuransi adalah apa yang membedakan asuransi dari perjudian.
  4. Kepercayaan luhur (Uberrima fides) tertanggung atau penanggung terikat oleh kepercayaan ketuhanan yaitu kejujuran dan keadilan. Fakta material harus diungkapkan.
  5. Kontribusi: Perusahaan asuransi yang memiliki kewajiban sama dengan kontribusi tertanggung dalam hal ganti rugi, berdasarkan pada beberapa metode.
  6. Subrogasi: perusahaan asuransi membutuhkan hak legal untuk mengejar pemulihan pada kepentingan tertanggung, contohnya prusahaan asuransi bisa mengejar utang tersebut untuk kerugian yang teransurasikan. Perusahaan asuransi bisa melepaskan hak subrogasinya dengan menggunakan pasal khusus.  
  7. Causa proxima atau penyebab langsung: penyebab kerugian (bencana) harus tercakup dalam perjanjian polis, dan dominasi tidak boleh dikecualikan.
  8. Mitigasi: Dalam kerugian atau korban jiwa, pemiliki aset harus mengusahakan untuk menjaga kerugian tetap rendah, seolah-olah aset tersebut tidak diasuransikan.  

Ganti Rugi
Untuk “mengganti kerugian” berarti membuat utuh kembali, atau dipulihkan kembali pada posisi semula, untuk tingkat yang dimungkinkan, sebelum kejadian atau bahaya spesifik tersebut terjadi. Dengan demikian, asuransi jiwa umumnya tidak dianggap sebagai asuransi ganti rugi, tapi lebih cenderung pada asuransi “kontingen” (yaitu klaim yang muncul pada kejadian atau peristiwa tertentu). Umumnya ada tiga jenis kontrak asuransi yang mengganti kerugian tertanggung:

  1. polis pengembalian
  2. polis “bayar atas nama” atau “atas nama yang bersangkutan”
  3. polis “ganti rugi”


Dari sudut pandang tertanggung, hasilnya biasanya sama, penanggung membayar kerugian dan klaim biaya.

Jika tertanggung memiliki polis “pengembalian”, penanggung bisa diwajibkan membayar kerugian dan akan menjadi “pengembalian” oleh pembawa asuransi untuk kerugian dan diluar biaya saku, dengan ijin tertanggung, biaya klaim.

Pada polis “bayar atas nama”, penanggung asuransi yang bisa melindungi dan membayar klaim pada tertanggung yang tidak keluar dari biaya saku atau sejenisnya. Kebanyakan kewajiban modern ditulis atas dasar  bahasa “bayar atas nama” yang mengaktifkan penanggung asuransi untuk mengelola dan mengkontrol klaim.

Di bawah polis “ganti rugi” penanggung asuransi umumnya bisa melakukan “pengembalian” atau “bayar atas nama”, jika lebih menguntungkan perusahaan dan tertanggung dalam proses klaim.

Entitas yang ingin mentransfer risiko (individu, perusahaan atau asosiasi apapun, dll) menjadi pihak “terasuransi” setelh risiko diasumsikan oleh “penanggung asuransi”, pihak penanggung, dalam artian kontrak, yang dinamakan polis asuransi.

Umumnya, kontrak asuransi setidaknya meliputi: identifikasi pihak yang bersangkutan (penanggung, tertanggung, penerima manfaat), premi, periode pertanggungan, pertanggungan kerugian kejadian khusus, jumlah pertanggungan (misalnya jumlah yang dibayarkan kepada tertanggung atau penerima manfaat dalam hal kerugian), dan pengecualian (kejadian yang tidak tercakup). Tertanggung akan menjadi “ganti rugi” terhadap kerugian yangditanggung oleh polis.

Saat tertanggung mengalami kerugian untuk kejadian khusus, pertaggungan memberi hak pemegang polis untuk membuat klaim terhadap perusahaan asuransi untuk cakupan jumlah kerugian spesifik yang tertera dalam polis. Biaya yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung untuk kerugiannya dinamakan premi.

Premi asuransi dari banyak tertanggung digunakan untuk mendanai akun yang dicadangkan untuk pembayaran nanti dari klaim, dalam teori relativitas beberapa penggugat, dan untuk biaya overhead. Selama perusahaan asuransi menanggung dana yang memadai disamping antisipasi kerugian (yang dinamakan cadangan), margin yang tersisa adalah laba perusahaan asuransi.

0 Response to "Prinsip, Hukum, Risiko, dan Jenis-jenis Kontrak Asuransi"

Post a Comment